Program dana desa secara filosofis dapat diartikan sebagai dana yang bersumber dari APBN guna mencapai tujuan mulia dalam mengingkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana desa pada prinsipnya merupakan bentuk rekognisi(pengenalan) negara kepada desa yang bersumber dari APBN. Singkat kata, dana desa ada untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan desa dan masyarakat didalamanya.
Amanat yang terkandung dalam PP 60 Tahun 2014 mengenai dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatyang dilaksanakan berdasarkan kepada tipologi desa yang bersangkutan. Alokasi Dana desa dari APBN 2016 mencapai 46,97 Triliyun yang akan didistribusikan kepada 74.754 desa seluruh Indonesia. Sehingga rata-rata setiap desa memperoleh dana 624,49 juta rupiah. Bahkan pada Rancangan APBN 2017 dana desa dinaikkan 28% menjadi 60 Trilyun. Terdapat kenaikan hampir 3 kali lipat dari pada APBN 2015 yang hanya 20 Triliun.
Pertanyaan besarnya adalah, Bagaimana cara memanfaatkan alokasi dana desa ini dengan bijak? Apakah trend baik kuantitas dana desa berbanding lurus dengan kefektifan alokasinya hingga serapan anggarannya? Fenomena kekinian di Bangkalan, empat nama terseret korupsi dana desa kemoning, kecamatan tragah (http://www.beritalima.com/2016/11/02). Fenomena lainnya Camat Kedungdung, Sampang, Tersangka Korupsi Dana Desa (https://nasional.tempo.co/ /2016/12/14/063827783). Dua contoh kasus diatas dapat dijadikan contoh gambaran eksisting pengelolaan dana desa.
Permasalahan akar dalam perjalanan program dana desa pada dasarnya bukan hanya persoalan korupsi yang menjangkit aparat pengelolanya. Setidaknya terdapat empat permasalahan utama, yaitu: Keterbatasan regulasi, Ketiadaan Anggaran, Kurang kapasitas dan personalia, dan pengawasan pengelolaan. Permasalahan ini beririsan dengan stakeholder yang bersangkutan. Instansi atau pihak yang terlibat antara lain pemangku kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertentu, dan Transmigrasi. Pelaksana ditingkat daerah yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini Bupati dan SKPD serta Jajaran Kepala Desa. Tidak lupa masyarakat desa yang akan menerima manfaat dana ini.
Kemudian apa solusi dari permasalahan di atas? Solusi yang ditawarkan atas masalah diatas antara lain: (1) Pendetailan regulasi yang belum jelas (peraturan turunan hingga juklak/juknis), (2) Penyiapan Dokumen desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes), (3) Penguatan Kapasitas tim PTKPD (Petugas Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dan TKP melalui IST, OJK, dan Bimtek, (4) Kehadiran pendamping profesional, Membangun Community Based Monitoring.Sedangkan untuk menjawab permasalahan korupsi maka perlu beberapa solusi sebagai berikut: (1) Penguatan integritas dari kepala desa dan perangkat desa. (2) Perbaikan tata kelola pendanaan. (3) Peningkatan kapasitas SDM.
Hal penting lainnya untuk memperkuat solusi yang diberikan antara lain terdapat beberapa tambahan ide untuk menyempurnakannya. Persoalan pendetailan regulasi maupun penguatan PTKPD-TKP adalah kewajiban perangkat desa, seringkali desa kekurangan tenaga ahli yang mumpuni akan hal ini. Gagasan penting yang dijabarkan oleh salah satu Dosen ITN mengenai desa adalah: One Village, One Product, One Planner! Setidaknya satu desa memiliki seorang planner yang akan memperinci kebijakan, program, anggaran, hingga perencanaan pembangunan serta aturam-aturan teknis lainnya sehingga mampu memenuhi efektifitas yang dituju. Sementara untuk dokumen desa juga akan terjawab dengan ide satu planner di desa ini. Sedangkan untuk gagasan Community Based Monitoring juga merupakan ide visioner agar masyarakat desa dapat mandiri. Namun, semua kembali pada SDMnya, tanpa adanya profesional yang berkapasitas dan memiliki keterampilan dalam pendetailan dokumen maka akan sulit untuk mewujudkan efektifitas alokasi dana desa.
Dana desa sebesar 2,4 M tidak sama halnya dengan DAK dan DAU yang memiliki persyaraant untuk bisa diterima suatu desa. Namun merupakan dana yang dipukul rata diterima oleh seluruh desa. Oleh karena itu, Pemerintah (Kementerian, Pemda, dan Pemdes) yang berperan dalam alokasi dan distribusi dana menuju desa. Sebaiknya memperhitungkan juga persoalan persentase dana yang diterima desa apakah sesuai atau tidak. Banyak daerah yang sudah mapan namun mendapat dana yang sama bsar dengan desa yang masih terbelakang. Maka dibutuhkan kalkulasi yang tepat agar dana desa dapat efektif. Tambahan solusi anatar lain pelibatan masyarakat dalam
Sumber dana konvensional untuk desa dianggarkan dalam APBDes. Dalam kasus ini instrumen sedetail ini belum ada dan kalaupun ada hanya formalitas semata. Kemudian bagaimana langkah yang harus dilakuakan agar masalah ini terpecahkan? Kembali lagi pada manusianya. Desa membutuhkan SDM yang berkualitas dalam alokasi dana desa. Mengutakan kebijakan One Map Policy serta menyukseskan upaya One Village, One Product, One Planner.
Ahmad Zuhdi
3614100089
sumber :
1. https://www.google.co.id/search?q=dana+desa&espv=2&biw=1360&bih=700&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiuybnU8f7QAhXDQY8KHc1gC8gQ_AUIBygC#imgrc=Yu9gs6nb1p18GM%3A
2. https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fperkumpulanidea.or.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F02%2FIDEA-DANA-DESA.jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Fperkumpulanidea.or.id%2Finfografis-awasi-dana-desa%2F&docid=160L1nvE_e5bUM&tbnid=VcsiB425ocNatM%3A&vet=1&w=3509&h=2481&bih=700&biw=1360&q=dana%20desa&ved=0ahUKEwiS497f8f7QAhVJQY8KHcBjAHoQMwgiKAcwBw&iact=mrc&uact=8#h=2481&vet=1&w=3509
3. https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fharianwartanasional.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F05%2Fdana-desa..jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Fharianwartanasional.com%2Frp53-miliar-dana-desa-tidak-disalurkan%2F7079%2F&docid=JTm0YQXsXyjKnM&tbnid=IhUaz1kgL2ZPnM%3A&vet=1&w=675&h=380&bih=700&biw=1360&q=dana%20desa&ved=0ahUKEwiS497f8f7QAhVJQY8KHcBjAHoQMwgkKAkwCQ&iact=mrc&uact=8
1. https://www.google.co.id/search?q=dana+desa&espv=2&biw=1360&bih=700&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiuybnU8f7QAhXDQY8KHc1gC8gQ_AUIBygC#imgrc=Yu9gs6nb1p18GM%3A
2. https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fperkumpulanidea.or.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F02%2FIDEA-DANA-DESA.jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Fperkumpulanidea.or.id%2Finfografis-awasi-dana-desa%2F&docid=160L1nvE_e5bUM&tbnid=VcsiB425ocNatM%3A&vet=1&w=3509&h=2481&bih=700&biw=1360&q=dana%20desa&ved=0ahUKEwiS497f8f7QAhVJQY8KHcBjAHoQMwgiKAcwBw&iact=mrc&uact=8#h=2481&vet=1&w=3509
3. https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fharianwartanasional.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F05%2Fdana-desa..jpg&imgrefurl=http%3A%2F%2Fharianwartanasional.com%2Frp53-miliar-dana-desa-tidak-disalurkan%2F7079%2F&docid=JTm0YQXsXyjKnM&tbnid=IhUaz1kgL2ZPnM%3A&vet=1&w=675&h=380&bih=700&biw=1360&q=dana%20desa&ved=0ahUKEwiS497f8f7QAhVJQY8KHcBjAHoQMwgkKAkwCQ&iact=mrc&uact=8





No comments:
Post a Comment